Pria Denmark yang Merusak Kuil di Bali Akan Dideportasi Setelah Menjalani Hukuman Penjara
Foto : Internet
"Orang tersebut ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menunggu proses deportasi," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk .
Menurut Jamaruli, Christensen juga telah melanggar Undang-Undang Imigrasi Indonesia karena merusak tempat-tempat suci dan karenanya dapat dideportasi.
“Dia telah melakukan tindakan yang berbahaya dan patut dicurigai membahayakan keselamatan dan ketertiban umum,” kata Jamaruli.