Menu

Kuasa Hukum Bos PT WBN - TGP Nilai Dakwaan JPU Tidak Sah

Khairul Amri 1 Dec 2021, 00:23
Foto. Ilustrasi (int)
Foto. Ilustrasi (int)

Sementara menurut Syafardi, berdasarkan data administrasi Kota Pekanbaru, RT 33 RW 02, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan tidak ada. 

"Locus delicti ialah syarat materil yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan," ucap Syafardi. 

"Atas itu karena tidak terpenuhinya perumusan locus delicti secara jelas, lengkap dan cermat di dalam surat dakwaan, menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum," imbuhnya. 

Seluruh pernyataan ini telah disampaikan tim penasihat hukum dalam sidang yang mengagendakan eksepsi terdakwa.

Halaman: 23Lihat Semua