Menu

Anak Anggota DPRD Bekasi di Vonis 7 Tahun Penjara Karena Perkosa Seorang Remaja

Fitrianto 9 Dec 2021, 15:02
Tribun
Tribun

RIAU24.COM -  Vonis 7 tahun penjara dan ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 10 juta kepada AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi atas kasus persetubuhan atau pemerk*saan terhadap remaja 15 tahun dianggap terlalu rendah.

Hal tu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi Tantri Herawati.

“Hukuman penjara 7 tahun dan restitusi 10 juta rupiah tidak sebanding dengan penderitaan dan masa depan (korban). Hakim seharusnya memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa,” ujar Hera, sapaan Tantri Herawati, dalam keterangannya, Sabtu (4/12).

Hera juga menilai seolah vonis yang digelar PN Bekasi pada Jumat (3/12) terkesan ditutup-tutupi.

Hera mengatakan sejak kasus ini bergulir dia aktif mendampingi korban dan keluarganya. Bahkan menurut Hera, selain melakukan pemerk*saan, AT diduga melakukan kejahatan perdagangan orang dengan menawarkan remaja 15 tahun itu sebagai pekerja s*ksual melalui layanan chat daring.

Hal itu disampaikan Hera berdasarkan keterangan korban dalam sidang. Korban, kata Hera, harus melayani empat hingga lima orang lelaki hidung belang yang membayar ke AT.

Halaman: 12Lihat Semua