Menu

Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022

Fitrianto 21 Dec 2021, 09:31
Economy Okezone
Economy Okezone

RIAU24.COM -  Breaking News! Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok naik di tahun depan sebesar 12 persen. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan rata-rata kenaikan tarif tahun ini yang sebesar 12,5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun depan pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimal 4,5 persen. Adapun di tahun ini, seluruh golongan SKT tidak mengalami kenaikan tarif.

"Kenaikan tarif rata-rata cukai Bapak Presiden memberikan arahan antara 10-12,5 persen, kita menetapkan di 12 persen untuk tahun 2021 dan nanti akan berlaku di 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, Senin (13/12).

Dia melanjutkan, tarif cukai rokok tersebut mulai berlaku 1 Jnauari 2022. Artinya, tak ada lagi kelonggaran dari pemerintah seperti tahun ini yang tarif baru cukai rokok berlaku di 1 Februari 2021.

"Berlaku 1 Januari 2022," jelasnya.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai tarif cukai yang nai 12 persen ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (15/12/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka

Halaman: 12Lihat Semua