Kakek Berusia 60 Tahun Dipenjara Selam 6 Tahun Karena Berhubungan Seks Dengan Kambing
Foto : World of Buzz
zxc2
Shaari Hassan melakukan tindakan tersebut di belakang sebuah rumah di Kampung Sungai Buaya, Rawang pada pukul 13.33 pada 27 Juli 2021.
Pria berusia 60 tahun itu dijerat dengan Pasal 377 KUHP yang diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.
Baca juga: Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas
Pria berusia 60 tahun itu dijerat dengan Pasal 377 KUHP yang diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.