Menu

Curi Kabel Penerangan Jalan Miliki Pemkab Inhil, Teknisi Listrik Ditangkap Polisi

Ramadana 14 Jan 2022, 21:40
Pelaku pencurian
Pelaku pencurian

Saat diintrogasi, HB mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya inisial Y yang terlebih dahulu di tangkap serta menjalani proses hukum dan saat ini sudah mendapatkan vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tembilahan. 

Tersangka HB dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka dikenakan pasal  363 ayat (1) ke 4 dan terancam pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua