Edarkan Sabu, Karyawan Swasta Ditangkap Satres Narkoba Kuansing
Pelaku dan barang bukti yang diamankan
Akibat perbuatan pelaku, dan sesuai Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," tuturnya.*