Sekda Siak Ikut Rapat Pra Validasi KLHS RDTR
Kepala Bidang DLHK Provinsi Riau Muhammada Fuad mengatakan, di Provinsi Riau terdapat 5 Kabupaten/Kota yang di fasilitasi oleh kementerian ATR dalam Menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yakni Kabupaten Bengkalis, Siak, Kota Dumai, Pelalawan dan Inhil.
"Semoga dengan adanya RDTR ini, pengembangan wilayah Kabupaten terutama Kabupaten Siak dapat lebih tertata dan terkelola dengan baik. Terimakasih kami sampaikan juga kepada Pemerintah Kabupaten Siak yang menyusun RDTR ini arahan prioritas Nasional disekitar KITB" ungkapnya.
Lebih lanjut Fuad menjelaskan, mengingat KLHS ini merupakan KLHS yang disusun oleh Kabupaten/Kota, maka Gubernur Riau melalui DLHK yang menjadi validator dan yang memfasilitasi mengharapkan laporan KLHS ini yang tersusun mengacu pada Peraturan Pemerintah No.46 Th.2016. Dan Permen LHK No P.69 Th.2017, tentang penyelanggaraan KLHS baik tahap persiapan maupun dalam tahap pelaksanaannya.
"Diharapkan juga penyusunan KLHS ini bersifat partisipatif, dengan melibatkan seluruh stakeholder juga masyarakat. Sehingga isu pembangunan berkelanjutan yang dihasilkan, mewakili isu yang memang beredar pada Kabupaten Siak. Serta rekomendasi hasil KLHS ini nantinya betul-betul diintegrasi ke dalam RTRW yang disusun berikut Ranperdanya" pungkasnya.(Lin)