Polisi Sebut Uang Korban Penipuan Kasus Binomo dan Quotex Dapat Dikembalikan, Tapi Tergantung Putusan Pengadilan
Foto : Internet
RIAU24.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Gatot Refli Handoko mengatakan, pengembalian uang korban dari kedua tersangka penipuan investasi bodong itu tergantung putusan pengadilan.
Baca juga: Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas
Kombes Gatot menjelaskan, saat ini kepolisian melakukan proses penyitaan aset yang diduga hasil tindakan penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan.