Menu

Peraturan Pemerintah Soal Forkopimda Diteken Jokowi, Ini Isinya

Azhar 15 Mar 2022, 14:51
Presiden RI Joko Widodo. Sumber: Internet
Presiden RI Joko Widodo. Sumber: Internet
a. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
Halaman: 123Lihat Semua