Tahukah Anda, Inilah 5 Fakta Peristiwa Tragis Moge Tabrak Bocah Kembar Hingga Tewas
5. Dua pengendara moge ditetapkan sebagai tersangka
Kedua pengendara motor Angga Permana Putra dan Agus Wardi yang merupakan warga Kota Cimahi dan Bandung Barat telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Mapolres Ciamis. Angga dan Agus menjadi tersangka berdasarkan bukti dan pernyataan sejumlah saksi. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Kasus ini mengajarkan kepada kita untuk selalu berhati-hati saat berkendara. Jadilah pengendara yang bertanggung jawab. Jangan melanggar batas kecepatan agar tak mencelakai diri sendiri dan orang lain.