Segini Perkiraan Jumlah THR yang Bakal Diterima Jokowi Tahun 2022
Menurut pasal 2 ayat (1), gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan menurut pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Kalau gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA sebesar Rp5.040.000 per bulan, artinya gaji Jokowi 6 x Rp5.040.000 yaitu Rp30.240.000/bulan.
Sementara gaji wakil presiden ialah 4 x Rp5.040.000 yaitu sebesar Rp20.160.000/bulan.
Tak sampai disitu, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001 menyatakan jika presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan.
Dalam pasal 1 ayat (2) Keppres menyatakan, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.
Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka dapat diketahui penghasilan yang diterima Presiden Jokowi setiap bulan ialah Rp30.240.000 + Rp32.500.000, yaitu Rp 62.740.000/bulan (jumlah THR 2022).