48 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polda Riau Juga Tangkap 18 Pelaku
Atas perbuatannya, Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: 11 Hari Pengejaran, Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Pembunuh Wanita Penjual Goreng Padang Pariaman