Menu

Lima Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Masjid Al-Aqsa

Devi 29 May 2022, 22:21
Foto : Internet
Foto : Internet
Selama bertahun-tahun, pemerintah Israel telah mengambil langkah lebih lanjut untuk mengendalikan dan melakukan Yudaisasi Kota Tua dan Yerusalem Timur secara keseluruhan. Pada tahun 1980, Israel mengeluarkan undang-undang yang menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel yang "lengkap dan bersatu", yang melanggar hukum internasional. Saat ini, tidak ada negara di dunia yang mengakui kepemilikan Israel atas Yerusalem atau upayanya untuk mengubah susunan geografi dan demografi kota tersebut.

Warga Palestina di Yerusalem, yang berjumlah sekitar 400.000, hanya memiliki status penduduk tetap, bukan kewarganegaraan, meskipun lahir di sana – berbeda dengan orang Yahudi yang lahir di kota. Dan, sejak 1967, Israel telah memulai deportasi orang-orang Palestina di kota itu secara diam-diam dengan memberlakukan kondisi yang sulit bagi mereka untuk mempertahankan status kependudukan mereka.

Israel juga telah membangun setidaknya 12 permukiman ilegal khusus Yahudi di Yerusalem Timur, menampung sekitar 200.000 warga Israel, sementara menolak izin bangunan Palestina dan menghancurkan rumah mereka sebagai hukuman karena membangun secara ilegal.

Sambungan berita: zxc1
Halaman: 345Lihat Semua