Sudah Tahu Besaran Gaji PPPK yang Bikin Ratusan Guru yang Ngelamar Balik Badan Lalu Mengundurkan Diri?
Ilustrasi seleksi CPNS. Sumber: Internet
Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK, besaran gaji mereka meliputi:
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600