Pria Ini Curi dan Kuliti Mayat untuk Dijadikan Sepatu, Ikat Pinggang dan lainnya
Edward Theodore Gein
Pada 1968, setelah dia dinyatakan cukup waras, Gein akhirnya diadili dan dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama oleh Pengadilan Kabupaten Waushara. Dia menghabiskan sisa hidupnya membusuk di penjara.
Baca juga: Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas