4 Tips Menghadapi Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan - Anak di Bawah Umur
RIAU24.COM - Di Indonesia tidak sedikit kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilaporkan. Bahkan di sekitar kita pasti pernah menemukan kasus yang serupa. Atau mungkin apakah kamu salah satu dari korban pelecehan seksual? Mari simak tips seputar perlawanan terhadap pelaku pelecehan seksual.
Pelecehan seksual adalah segala tidakan seksual yang dipaksakan atau diancam pada korban, naik itu berupa lisan, fisik, atau isyarat tertentu yang membuat mereka meras tersingggung, dipermalukan, bahkan terintimidasi atas perlakuan tersebut.
Baca juga: Tahukah Anda, Inilah Jenis Jamur Paling Beracun, Nggak Sengaja Makan Bisa Bikin Tewas Mendadak
Adapun UU TPKS mengelompokkan tindak pidana kekerasan seksual menjadi 9 jenis, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan fisik. Rinciannya yakni:
- pelecehan seksual nonfisik;
- pelecehan seksual fisik;