Mengenal ACT, Lembaga yang Tersebar di 54 Negara Beserta Daftar Nama Petingginya
RIAU24.COM - ACT memiliki kepanjangan Aksi Cepat Tanggap. ACT merupakan organisasi nirlaba profesional yang memfokuskan kerja-kerja kemanusiaan pada penanggulangan bencana mulai fase darurat sampai dengan fase pemulihan pasca-bencana.
ACT berasal dari semangat kemanusian yang luar biasa dimiliki Ahyudin dan rekan-rekannya. Awalnya kelompok ini mendirikan yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan bernama Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan berhasil membuat ACT menjadi lembaga kemanusiaan terdepan dalam merespon bencana.
Dalam pelaksanaannya, ACT mengembangkan aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggap darurat yang terjadi, lalu mengembangkan kegiatan ke program pemulihan pasca bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta
ACT juga memiliki program spiritual seperti Kurban, Zakat dan Wakaf.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap ini telah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Sosial Republik Indonesia, serta terdaftar pada Dinas Sosial Kota Tangerang.
ACT berdiri pada April 2005 secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan di bidang sosial dan kemanusiaan.