Berkat Podcast Deddy Cobuzier, Korban Pelecehan Sang Motivator Julianto Eka Putra Akhirnya Mendapat Keadilan
RIAU24.COM - Setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur , para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Julianto Eka Putra (JEP), sedikit merasa lega.JEP diamankan pada Senin (11/7) sore di kawasan Citraland, Surabaya, dan dibawa ke Lowokwaru, Malang untuk menjalani penahanan.
JEP yang jadi terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. JEP ditangkap dan ditahan setelah diduga beberapa kali melakukan intimidasi terhadap sejumlah korban. Diketahui, JEP memaksa korban untuk tidak bersaksi di persidangan dan diintimidasi dengan SMS, WhatsApp.
Menurut keterangan dari Kepala Kejaksaan Jatim Mia Amiati sejumlah korban bahkan diimingi-imingi hadiah. "Ada keluarga yang dibujuk diberikan fasilitas sehingga orang tuanya mendatangi dan mengatakan anaknya tidak usah datang ke pengadilan dan mencabut semua kesaksiannya," kata Mia.
Kasus kekerasan seksual itu diduga terjadi sejak 2009. Peristiwa itu dialami para korban saat mereka masih duduk di bangku sekolah. JEP bahkan diduga juga melakukan tindakan asusila itu terhadap para alumni yang bekerja di SPI.
Para korban dilaporkan menerima berbagai aksi bejat JEP. Mereka diperkosa hingga 10-15 kali dan bentuk tindak kekerasan seksual lainnya. Setelah kabar penangkapan JEP beredar, salah satu korban langsung menghubungi Deddy Corbuzier. Deddy menjadi orang pertama yang dikabari oleh korban tentang kabar penangkapan Julianto Eka.
Seperti yang diketahui, kasus ini mulai diperhatikan kembali oleh publik berkat hadirnya korban dalam podcast Deddy Corbuzier. Meskipun kasus ini telah terjadi 13 tahun yang lalu, perhatian publik tak seramai setelah kasus ini diangkat kembali di podcast Deddy.