Telah Dimulai! Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telah dibuka hari ini oleh KPU /net
3. Rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
Itulah dokumen dan berkas yang wajib dibawa oleh parpol ke KPU jika mendaftar sebagai calon peserta untuk Pemilu 2024 mendatang.
(***)
Baca juga: Usulan Jokowi Diangkat Menjadi Watimpres