RIAU24.com Nasional Mengintip Besaran Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Azhar • 2 Aug 2022, 04:56 Presiden RI Joko Widodo dengan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. Sumber: Internet Artinya, Jokowi akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp62,74 juta, dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebesar Rp42,1 juta. Baca juga: Saat PON Berlangsung, Satu Harimau Sumatera di Meda Zoo Mati Lagi, Sisa 7 Ekor
Jakarta Berpotensi Terkena Tsunami Imbas Gempa Megathrust Selat Sunda, Separah Apa? Nasional - 21 Sep 2024, 11:02
Warga Teriakan 'Pak Mulyono Minta Kaos' saat Jokowi Kunjungi Pasar Dukuh Kupang Nasional - 21 Sep 2024, 16:03
Menteri PDIP Tersisa 3 Orang di Kabinet Jokowi, Efek Keretakan Hubungan Dengan Jokowi? Nasional - 21 Sep 2024, 16:08
Susi Pudjiastuti Bersyukur, Pilot Susi Air Philip Mehrtens Bebas dari Sandera KKB Nasional - 21 Sep 2024, 16:10
Berpotensi Tsunami, BPBD DKI Bakal Simulasi Gempa Megathrust M 8,7 di Selat Sunda Nasional - 21 Sep 2024, 10:59