Roy Suryo Akhirnya Ditahan, Usai Buat Meme Stupa Mirip Jokowi
Tak berapa lama, Roy pun dipanggil sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan. Saksi hingga pelapor terkait kasus tersebut diperiksa.
Hingga 27 Juni, Roy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun kala itu, Roy tidak langsung ditahan.
Hampir dua minggu berselang, Roy pun kembali diperiksa dan langsung ditahan. Penahanan dilakukan kurang lebih selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, Jumat (5/8).
"Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," imbuh Zulpan.
(***)