Menu

21 Penyakit Ini Ternyata Tidak Di-cover Pihak BPJS Kesehatan, Cek Segera!

Zuratul 30 Aug 2022, 09:21
Ilustrasi (twitter)
Ilustrasi (twitter)
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau
  • Halaman: 345Lihat Semua