Daftar 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Karena Longgarnya Aturan
2. Setyabudi Tejocahyono
Eks Hakim ini divonis 12 tahun hukuman penjara pada tahun 2015 silam karena terjebak dalam kasus suap.
3. Ratu Atut Choisiyah
Eks Gubernur Banten ini divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014 karena kasus suap. Serta ia juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2017 karena korupsi pengadaan alat kesehatan.
Baca juga: Aliansi Honorer R2 dan R3 Desak DPR, Tuntut Kepastian Pengangkatan sebagai ASN PPPK Penuh Waktu
4. Mirawati Basti
Divonis 5 tahun penjara pada tahun 2021 karena menerima suap.