Komisi I Desak DPR untuk Segera Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)
"Kita ingin ada satu percepatan untuk RUU PRP (segera disahkan menjadi undang-undang)," ujar Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto.
Wawan mengatakan, RUU PDP akan menjadi payung hukum yang jelas dalam penanganan pelanggaran perlindungan data pribadi. Sebab, RUU PDP mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang menggunakan data pribadi masyarakat untuk keuntungannya.
"Terlebih ada besaran sanksi serta denda yang diatur untuk menghukum para pelaku pencuri data digital. Ini yang kita dorong untuk ditindaklanjuti," ujar Wawan.
(***)