Pemilik Restoran di Surat Ditangkap Karena Menjual Puluhan Kilogram Daging Sapi
Pemilik Restoran di Surat Ditangkap Karena Menjual Puluhan Kilogram Daging Sapi
Hukuman penjara minimum untuk pengangkutan sapi secara ilegal untuk disembelih adalah 10 tahun. Selain itu juga dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kendaraan yang disita untuk pengangkutan ternak secara ilegal dapat dibatalkan. ***
Baca juga: Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas