Masa Berlaku Paspor Indonesia Kini Telah Resmi 10 Tahun
RIAU24.COM - Mulai Rabu, 12 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi menetapkan penggunaan paspor baru dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit.
Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Lebih lanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Widodo, Selasa (11/10/2022).
Diketahui sebelumnya masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.