Bertambah, Total Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Jadi 134 Orang
Potret Titik Penting Terjadinya Himpit menghimpit di Pintu Keluar Stadion Kanjuruhan yang Banyak Memakan Korban Akibat Piak Kepolisian Melayangkan Gas Air Mata. (Foto: KompasTv)
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
(***)