Debt Collector Kredivo di Pekanbaru Akui Gunakan Kekerasan Agar Nasabah yang Nunggak Lekas Bayar
Nasabah yang tak mau disebutkan namanya itu menambahkan debt collector juga masuk perkarangan rumah tanpa izin, hingga tidak ada satupun dari mereka yang menunjukkan identitas diri, sertifikat profesi bidang penagihan dan lembaga sertifikasi profesi.
Kemudian juga tidak menunjukkan surat tugas, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan firdausi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan OJK Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022.
Lantaran mengetahui ada yang tak beres, melalui Facebook itu juga si korban memilih enggan membayar tunggakannya karena sudah mengalamai aksi kriminal.
"Saya tidak akan mau bayar," tulisnya.
Warganet yang mengikuti akun Facebook nasabah Kredivo ini turut berkomentar.
"Mereka datang gerombolan. Karena kalau sendiri takut. Selama belom ada uang ya kasih datang aja. Kalau mereka gak sopan, anda berhak buat usir. Bisa dilaporkan juga masuk pekarangan rumah tanpa izin dan pindana. DC kayak gitu gak paham namanya SOP. Dia macam preman pasar doang," tulis netizen.