Fakta Dibalik Penahanan Nikita Mirzani yang Resmi Masuk Rutan Serang Selasa Malam
Potret Nikita Mirzani di Rutan Serang Banten, Selasa Malam 25 Oktober 2022. (Foto: Detik.com)
"Kemudian untuk alasan sebjuktif berdasarkan Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa suapaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy, Selas (25/10/2022).
(***)
Baca juga: Konstruksi Tanpa Semen: Dinding dari Tanah dan Sampah Dapat Mengubah Bentuk Bangunan Modern