Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat Nilai Penyidikan Tragedi Kanjuruhan Tak Serius
"Yang memberkas dan menyidik juga mereka. Bagi kami, tak ada pengawasan yang cukup terhadap penyidik," Yesta melanjutkan.
Minta Komnas HAM Konsisten
Lebih lanjut, Yesta menyebut bahwa penyidikan kasus pidana umum tak cukup bagi Tragedi Kanjuruhan. Ia menyebut bahwa Komnas HAM akan membawa kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kemarin, kami sudah berkomunikasi, berkoordinasi, dan berdiskusi dengan Komnas HAM juga akan dibawa ke penanganan pelanggaran HAM berat," kata Yesta.
"Semoga dari Komnas HAM ada konsistensi untuk mem-backup perkara ini sampai ke tahapan berikutnya," lanjutnya.
(***)