Susiani Pelaku Pembunuhan ODGJ di Kabupaten Bengkalis Menangis Histeris
"Setelah dibawa, lalu korban dihabisi ditepi jalan pada malam hari dalam keadaan gelap dipukul menggunakan kayu broti dibagian kepala dan dada korban sebanyak 6 kali sehingga korban tak bernyawa lagi. Setelah tak bernyawa jasad korban dibawa lagi ketempat TKP lain untuk dibakar bersamaan dengan mobil cary warna hitam milik pelaku Nopol BM 8418 DM yang mana jasad korban ada dipindahkan dari mobil wuling canfero warna putih,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasatreskrim AKP M Reza dan Panit I Iptu Gogor Ristanto saat press rilis, Selasa 1 November 2022.
Kemudian, Panit I Iptu Gogor Ristanto kembali menerangkan pelaku (Pasutri red,) ini membunuh merupakan untuk menghindari pembayaran hutang piutang agar bisa lunas dan menghindari pembayaran asuransi frudential.
"Modusnya adalah untuk menghindari hutang piutang dan ansuransi. Supaya hutang pelaku lunas,"ujarnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukuman terhadap tersangka Pasal 340 Jo 338 Jo 55 Ayat (1) KUHPidana yang berbunyi, Pasal 340, barang siapa dengan sengaja dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 338 berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun. Dan pasal 55 ayat (1) dipidanakan sebagai pelaku mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.