Kabar Terbaru dari Parpol yang Belum Penuhi Verifikasi Faktual
KPU memberi waktu perbaikan bagi partai politik dari 10 hingga 23 November 2022 mendatang untuk melengkapi persyaratan. Menurut Idham, ada empat poin yang menjadi tolok ukur penilaian partai politik.
"Apa saja yang diverifikasi faktual? Pertama kepengurusan partai politik, yang kedua alamat kantor, yang ketiga keterwakilan perempuan, dan yang keempat adalah keanggotaan partai politik," kata Idham.
Baca juga: Rocky Gerung Nilai Aura Kepemimpinan Gibran Tak Tampak : Tenggelam Jauh di Bawah Figur Prabowo