Cemburu Buta, Pria di Pekanbaru Aniaya, Sekap dan Setubuhi Pacar di Kosan
Kapolsek Tampan I Komang dalam jumpa persnya Sabtu siang.
Singkat cerita, Bunga akhirnya ikut dengan tersangka menggunakan sepeda motor dan ia dibawa ke kosan tersangka di daerah Kubang. Diperjalanan, Bunga yang menangis sempat dipukuli oleh IR hingga lebam.
"Di kosan itu korban diduga diaekal sampai pagi hari," singkat Kapolsek Tampan. "Kita terapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana delapan tahun penjara," tutup Komang.
Baca juga: Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas