Kris Wu Eks EXO Divonis 13 tahun Penjara dan Denda hingga Rp 1,3 T
untuk kejahatan prostitusi di mana ia juga ditemukan telah menyerang
dua wanita yang sedang mabuk.
Baca juga: Netizen Dapat Bukti Baru, Transfer GoPay ke Nomor HP Akun Fufufafa Muncul Nama Gibran Rakabuming