Tok! Pengadilan Jepang Resmi Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis
Putusan pengadilan distrik Tokyo mengatakan, tidak adanya sistem hukum bagi pasangan sesama jenis untuk memiliki keluarga merupakan pelanggaran hak asasi mereka.
Kendati demikian delapan orang dari empat pasangan terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Elon Musk Memperketat Cengkeramannya pada Pemerintah Federal saat Demokrat Membunyikan Alarm
Mereka mengatakan larangan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan hak asasi mereka. Mereka juga menuntut masing-masing 1 juta yen sebagai ganti rugi, namun tuntutan yang ditolak pengadilan.
Keputusan oleh Jepang diambil sehari setelah Senat AS meloloskan undang-undang perlindungan pernikahan sesama jenis.
Baca juga: Indonesia Bantah Ada Pembicaraan dengan Hamas untuk Tampung Tahanan Palestina yang Dibebaskan
Sedangkan Singapura mencabut larangan seks gay tetapi membatasi prospek untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.
(***)