Menu

Siap-siap! Presiden Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan 

Zuratul 27 Dec 2022, 09:47
Ilustrasi Rokok. (Grid.id/Foto)
Ilustrasi Rokok. (Grid.id/Foto)

Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian, pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Dalam aturan itu juga dicantumkan soal penegakan dan penindakan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024. 

Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.

Diketahui, aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sambungan berita: (***)
Halaman: 123Lihat Semua