Menu

Begini Tanggapan Pertamina Soal Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Warung Kecil Tak Bisa Jualan Lagi 

Zuratul 16 Jan 2023, 13:34
Potret Pangkalan Gas LPG 3kg. (Facebook/Foto)
Potret Pangkalan Gas LPG 3kg. (Facebook/Foto)

RIAU24.COM - Pemerintah telah merancang wacana pemberlakuan aturan penjualan elpiji 3 kilogram subsidi yang nantinya hanya bisa dijual oleh penyalur resmi.

Adanya kebijakan ini agar Pertamina dapat melakukan pendataan konsumen lebih akurat. Sehingga distribusi gas elpiji subsidi dapat tepat sasaran.

Sejalan adanya aturan tersebut, maka kedepannya warung-warung atau para pengecer (tidak resmi) tak lagi dapat menjual gas elpiji 3 Kg subsidi.

Beredarnya informasi tersebut, unit usaha Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak dan gas, Pertamina Patra Niaga, langsung memberikan tanggapannya.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan uji coba di sejumlah kecamatan di 5 wilayah. 
Diantaranya Tangerang (Banten) dan Semarang (Jawa Tengah). Ia melanjutkan, para pembeli wajib membawa KTP untuk pendataan.

Halaman: 12Lihat Semua