Begini Tanggapan Pertamina Soal Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Warung Kecil Tak Bisa Jualan Lagi
"LPG 3 kg sesuai peraturan diperuntukan untuk 3 jenis konsumen, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah," ujarnya seperti dilansir Kompas.
Ia menegaskan, di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, tidak ada yang diperbolehkan memakai atau menggunakan LPG 3 kg.
Menurutnya pembelian gas LPG wajib memakai e-KTP, dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
"Pembelian LPG 3kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi LPG bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan LPG tersebut," paparnya.
(***)