Alasan Hukuman Putri Candrawathi Lebih Rendah dari Bharada E, Kejagung: Eksekutor Berbeda
RIAU24.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata membuat tiga klaster dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemisahan itu juga yang membuat tuntutan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi lebih rendah dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan kelaster pertama merupakan terdakwa yang secara langsung menghabisi nyawa Brigadir J. Isinya yakni Ferdy Sambo dan Bharada E.
"FS (Ferdy Sambo) sebagai intelectual dader dan Eliezer sebagai dader eksekutor dari tindak pidana pembunuhan berencana ini," kata Ketut melalui keterangan video, Senin, 23 Januari 2023.
Klaster kedua berisikan Putri, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. Kelompok ini merupakan orang-orang yang mengetahui dan terlibat dalam pembunuhan berencana tapi tidak secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Sehingga dari dua masing-masing peran ini berbeda kita melakukan secara tuntutan," ucap Ketut.