Menu

Tak Banyak yang Tahu, Begini Peluang Ferdy Sambo Agar Lolos Dari Hukuman Mati, Cukup Lakukan Hal Ini

Devi 14 Feb 2023, 23:22
Foto : Suara.id
Foto : Suara.id
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.

Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam 2 kasus oleh jaksa penuntut umum, namun ia kini ditetapkan hukuman mati.

Kemudian Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. 

Halaman: 456Lihat Semua