Hukuman Ferdy Sambo Cs Lampaui Tuntutan Jaksa, Bagaimana Nasib Richard Eliezer Hari Ini?
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis empat terdakwa, yakni Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky. Vonis yang dijatuhkan hakim seluruhnya jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Vonis terhadap Sambo yang dijatuhkan pada Senin (13/2), misalnya. Eks Kepala Divisi Propam Polri ini divonis mati. Vonis ini jauh melampaui tuntutan JPU yang menuntutnya pidana penjara seumur hidup.
Sementara, Putri, Kuat, dan Ricky yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara telah divonis secara bervariasi jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memvonis Putri 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky 13 tahun penjara.
Keempatnya dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Khusus Sambo, ia juga dinilai terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.