KPU Riau Beri Waktu Dua Hari Untuk Balon DPD RI Untuk Perbaikan Syarat Dukungan
Sebab itu, pihaknya akan menjalankan arahan dari KPU RI. Lanjutnya, jika dinyatakan 2x24 jam maka pihaknya akan menjalankan.
"Tapi nanti setelah ini tetap di bawah 2000 dukungan, kami tak bisa ikutkan. Karena mereka sudah ada kesempatan perbaikan, jadi tak ada lagi," katanya.
Baca juga: Ketika Rp8.5 Miliar Uang KPU Habis untuk Santuni Petugas Pilkada Adhoc yang Meninggal Dunia