Menu

Bawaslu Sebut Anies Lakukan Pelanggaran Pidana Terkait Utang Rp50 Miliar

Amastya 16 Feb 2023, 08:44
Bawaslu sebut Anies Baswedan lakukan pelanggaran pidana terkait dana kampanya Pilgub DKI 2017
Bawaslu sebut Anies Baswedan lakukan pelanggaran pidana terkait dana kampanya Pilgub DKI 2017

Setelah kabar utang itu beredar luas, Anies menyampaikan klarifikasi. Anies tegas menyatakan bahwa uang Rp 50 miliar itu bukan milik Sandi.  Anies menjelaskan, uang Rp 50 miliar itu berasal dari pihak ketiga untuk keperluan kampanye.

Pihak ketiga tersebut mengharuskan Anies dan Sandi mengganti uang tersebut apabila mereka tidak terpilih sebagai gubernur-wakil gubernur. Sebaliknya, utang tersebut dianggap lunas apabila Anies-Sandi menang.

"Jadi ada pihak ketiga yang mendukung kemudian saya menyatakan surat pernyataan utang, ada tanda tangan. Apabila kalah maka saya dan pak Sandi  berjanji mengembalikan, jadi saya dan pak Sandi. Jadi itu selesai, itu yang terjadi," ujar Anies dalam sebuah wawancara di channel Youtube Merry Riana pada Sabtu (11/2/2023).

(***)

Halaman: 23Lihat Semua