Apresiasi Vonis Richard Eliezer, GMKI: Pelajaran Agar Tak Ikuti Senior yang Tega Korbankan Junior
Vonis terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini, sambungnya, dapat menjadi yurisprudensi atas perkara lain sehingga aktor kejahatan dapat diungkap melalui orang-orang yang dipaksa dan ditekan untuk melakukan kejahatan.
"Vonis Icad membuktikan bahwa Kejujuran masih dihargai dan dihormati di sistem Peradilan Republik Indonesia. Hal ini dapat dijadikan Yurisprudensi untuk membongkar kejahatan lain agar 'Master Mind' nya dapat dihukum lebih berat. Artinya, timbangan hukumannya tidak harus sama antara Master Mind dan orang yang dijadikan alat kejahatan," kata Jefri.
GMKI memberikan sepuluh jari dicakupkan di dahi untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.