Dinilai Cederai Dunia Akademik, Ratusan Dosen UGM Tolak Pemberian Gelar Kehormatan ke Pejabat Publik
Sigit mengatakan jika keputusan itu dijalankan maka bisa mencederai dunia akademik. Akan tetapi, rektor UGM periode ini dikabarkan telah mengeluarkan aturan mengenai hal itu.
"(Harapan respons pimpinan UGM) supaya muruah akademik, etika akademik, bisa dijaga dan dikawal dengan baik, sesuai kaidah yang seharusnya dipertahankan," katanya.
Sebelumnya, UGM tengah melakukan kajian akademik terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
"Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent, sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," tutur Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi Antonius selaku Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM.
Sementara itu, Wirastuti Widyatmanti selaku Sekretaris Rektor UGM menekankan jajarannya menghargai dan menghornati setiap pandangan. Ia mengatakan, hal itulah yang menjadi dasar UGM melakukan kajian terjadap Permendikbudristek tersebut.
"Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada kementerian dan menjadi dasar langkah UGM ke depannya," jelasnya.