Menu

Negara Dirugikan Rp 4,2 Miliar, Kades Senderak Harianto Ditahan Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis

Dahari 27 Feb 2023, 18:41
Tersangka Harianto dengan tangan terborgol saat akan dibawa kelapas IIa Bengkalis
Tersangka Harianto dengan tangan terborgol saat akan dibawa kelapas IIa Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya menahan Kepala Desa Senderak kecamatan Bengkalis, Harianto, Senin 27 Februari 2023.

Harianto ditahan untuk 20 hari kedepan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah dalam konferensi pers di Kejari mengatakan, dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 4,2 miliar.

"Hari kita menahan tersangka Harianto salah seorang dari tiga tersangka dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektar. Dalam perkara ini negara dirugikan Rp 4,2 miliar,"ungkap Kajru Bengkalis Zainur Arifin Syah kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Harianto Jamaludin SH, mengatakan, klien diperiksa sebagai tersangka dari pukul 10.00 WIB pagi tadi. Setelah diperiksa, sekitar pukul 16.20 WIB pihak penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dititip di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Diberitakan sebelumnya, sejak beberapa bulan lalu, penyidik seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa belasan orang sebagai saksi, seperti ketua dan anggota kelompok tani yang dibentuk masyarakat Dusun Pembangunan, Desa Senderak. Seperti kelompok yang diketahui Hasan dengan anggota Abdul Hamid, Abdul Jalal, Usman, Zainuddin, Amir, M. Aruf, Ahmad, Arifin, Seniman, dan M. Yusuf (Alm), Hasan (alm). 

Halaman: 12Lihat Semua