Menu

Kamis Cuti Bersama, Cek Jadwal Lengkap Hari Libur Tahun 2023

Devi 21 Mar 2023, 08:17
Foto : Suara.id
Foto : Suara.id

RIAU24.COM - Pekan ini, ada kesempatan untuk libur panjang. Alasannya, Kamis (23/3/2023) ditetapkan sebagai hari cuti bersama perayaan Nyepi.

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022.

Pada aturan tersebut, Hari Suci Nyepi 2023 bertepatan pada hari Rabu, (22/3/2023). Pemerintah pun menetapkan hari setelahnya menjadi libur cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Oleh karena itu, hari Jumat (24/3/2023) disebut sebagai "hari kejepit" karena diapit oleh empat hari libur. Pegawai kantor yang ingin mengambil libur panjang, hanya cukup memanfaatkan satu hari jatah cuti untuk libur 5 hari.


Selain tanggal tersebut, masih ada deretan hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk mengambil momen libur panjang tanpa banyak menghabiskan jatah cuti kantor. Berikut daftarnya:

Halaman: 12Lihat Semua