KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM Terkait Manipulasi Tukin
Melansir CNNIndonesia.com, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Tersangkanya 10, diantaranya LFS dkk,"ujar sumber tersebut.