Menu

SI dan Bokir Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis Puluhan Paket Sabu Disita

Dahari 19 May 2023, 15:06
Barang bukti tersangka
Barang bukti tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis, Minggu 14 Mei 2023 kemarin lalu.

Tersangka adalah SI (39) bersamanya 3,99 gram sabu disita. SI ditangkap disebuah rumah Jalan Rangau KM 15 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka SI merupakan pengedar sabu dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Jumat 19 Mei 2023.

Diutarakan Toni Armando adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 paket sabu seberat 3,99 gram sabu, satu unit Hp dan uang tunai Rp200 ribu rupiah.

Menurutnya berawal, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Petani Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

"Setelah diperoleh informasi yang akurat target berada di dalam rumah jalan rangau KM 15 desa petani Bathin Solapan. Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan tujuh bungkus plastik pack berisi sabu berat 3.99 gram dan barang bukti lainnya,"ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua